Pringsewu – Salah satu wali murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri.5 (SMPN.5) Pringsewu, GR (40) mengeluhkan kewajiban membeli rompi sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang sang anak, yang mana barangnya belum kelihatan namun sudah diwajibkan membayar sejumlah, uang Rp.70.000, tuturnya
Masa harga yang ditentukan untuk baju rompi seragam dinilai aneh dan sangat dipaksakan karena pihak sekolah di duga mewajibkan bagi peserta didik baru untuk membeli rompi yang barangnya masih tertutup kabut. keluhnya
“,sudah minta di bayar oleh pihak sekolah meskipun belum ada barangnya namun para calon peserta didik sudah diminta untuk membayar,”. Jum’at, (12/07/2024)
padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
penulis : Sugiyanto
sampai berita ini di tayangkan pihak sekolah belum bisa di hubungi untuk konfirmasi
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…
Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…
PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…
Sumbar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…
Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…
BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…