Ekonomi

LSM LAKI KORDA Lamtim Akan Laporkan Oknum Pejabat di Lamtim Terkait dugaan Perbuatan “Abuse Of Power”

Lampung Timur – Akibat Surat klarifikasi tidak ditanggapi, LSM LAKI KORDA Lampung Timur akan segera Laporkan Oknum Pejabat di Lampung Timur terkait dugaan perbuatan “Abuse of Power”, Rabu (11/02/2026).

Setelah surat resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah (LSM LAKI KORDA) Lampung Timur tidak ditanggapi oleh Oknum Pejabat Polres Lampung Timur melalui KasatIntelkam dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan perbuatan *Abuse of Power* yang Diduga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut dan sempat viral pemberitaan diberbagai media dan medsos, Ketua LSM LAKI berencana akan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum.

” Saat dihubungi oleh wartawan Bang Sis sapaan akrab Ketua LSM LAKI mengatakan akan mengambil langkah selanjutnya terkait dugaan perbuatan *abuse of power* yang dilakukan oleh oknum pejabat dan mengatakan akan mengambil langkah hukum dan upaya hukum dengan cara melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya

“Menurut Bang Sis suatu perbuatan *Abuse of Power* merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut,” tambahnya.

*Abuse of power* (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berikut adalah poin-poin penting terkait abuse of power:

Bentuk Tindakan:

Meliputi penyalahgunaan jabatan, tindakan sewenang-wenang, manipulasi, pelecehan, dan intimidasi terhadap bawahan atau publik.

Dijelaskan dalam Konteks Hukum: Di Indonesia, ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Aspek Pidana:

Tindakan ini merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, menurut UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Mengancam prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan menurunkan kepercayaan publik.

” Atas kejadian tersebut LSM LAKI Korda Lampung Timur akan melaporkan sang oknum Pejabat Polres Lampung Timur ke Propam dan Paminal Polda Lampung dan juga akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur ke Polda Lampung serta tembusan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

” Bang Sis berharap dengan tindakan melaporkan sang oknum pejabat ke Aparat Penegak Hukum guna kedepan praktik atau perbuatan serupa tidak terulang kembali, karena sesuai dengan Nawacita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sedang gencar-gencarnya memberantas habis tidak pandang bulu atas perbuatan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

(Tim – Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Diduga Langgar Aturan, PKBM SABILUL HIDAYAH Way Galih Pungut Spp Rp80 Ribu Meski Terima BOP Rp150 Juta

Way Galih, Lampung Selatan – PKBM Sabilul Hidayah yang berlokasi di Way Galih, Lampung Selatan,…

2 hari ago

Pemerintah Desa Tajur Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1

Pesawaran - Pemerintah Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai…

1 minggu ago

Tanda Tangan Ketua Koperasi Desa Merah Putih Banyu Urip Dipalsukan dalam RAT ‎

Pringsewu – Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025–2026 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pekon…

2 minggu ago

PKBM Utama Desa Serdang Berikan Pendidikan Gratis bagi Pelajar Putus Sekolah di Lampung Selatan

Lampung Selatan - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Utama di Desa Serdang, Kabupaten Lampung Selatan,…

2 minggu ago

Sinergi Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Drainase, Targetkan Titik Rawan Genangan di Kelurahan Gotong Royong.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu menggelar aksi…

2 minggu ago

H. Andika Wibawa Gelar Sosialisasi Perda di Provinsi Lampung, Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, H. Andika Wibawa, S.R.,…

1 bulan ago