Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung mengamankan BP (19), warga Kampung Sinar Baru, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa 2 paket kecil berisikan tembakau sintesis (sinte).
BP (19), yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir, ditangkap petugas, di seputaran Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama rekannya coba menghindar, saat berpapasan dengan tim yang sedang patroli, karena curiga, kemudian kami lakukan pengejaran,” Kata Kompol Sugeng, Kamis (29/8/2024).
Sempat terjadi aksi kejar kejaran, sampai akhirnya BP (19) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
“Setelah diperiksa, kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang ditaruh didalam kotak rokok di saku jaket pelaku,” Kata Kompol Sugeng.
Selian pelaku, Polisi juga mengamankan 2 buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis, 3 buah korek api dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.
“Pelaku dan barang bukti, kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung, dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba guna pengusutan lebih lanjut,” Kata Sugeng.(Red)
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…
Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…
PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…
Sumbar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…
Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…
BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…