Hukum Dan Kriminal

Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Bandar Lampung – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Kedaton dan Polsek Kemiling berhasil membekuk DP (23), warga Langkapura, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di minimarket dan toko di Bandar Lampung. Dalam aksi terakhirnya, AF berhasil mencuri sejumlah barang berharga setelah berhasil masuk kedalam toko roti, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (15/4/2025) dini hari.

DP (23) ditangkap petugas pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 23.35 WIB, di jalan Mangkubumi, Langkapura, Bandar Lampung, usai lolos dari sergapan petugas saat akan ditangkap dirumahnya.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat tembok belakang kemudian membuka atap dengan menggunakan obeng lalu masuk dengan merusak plafon.

“Pelaku berjumlah 2 orang, untuk rekannya AR (DPO), masih kita lakukan pengejaran,” Kata AKP Budi Harto, Kamis (24/4/2025).

Dalam aksinya, pelaku DP bertugas masuk kedalam toko sedangkan AR memantau situasi diluar toko.

Dihadapan Polisi, Residivis kasus pencurian ini mengaku sudah 5 kali melakukan aksi serupa.

Sebelum melakukan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu datang untuk melihat situasi dalam dan luar toko yang menjadi target curian.

“Pengakuan pelaku, sementara ini ada 5 TKP, 4 kali di mini market dan 1 kali di toko roti, tapi masih terus kami kembangkan,” Kata Kapolsek.

Barang curian yang berhasil diambil pelaku di dalam toko roti yaitu 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit Tab SM dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.

“Targetnya curian, barang-barang yang mudah dibawa dan mudah untuk dijual kembali,” Kata AKP Budi.

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 unit Samsung A14 warna silver yang diambil pelaku di toko roti.

“Untuk 1 unit Tab yang diambil di toko roti, pelaku mengaku barang curian tersebut digadaikan, dan keterangan ini masih kita dalami,” Jelas AKP Budi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Resmi Dilantik, Gema Keadilan Lampung Usung Tiga Gerakan untuk Pemuda Bertumbuh dan Berdampak

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gema Keadilan Provinsi Lampung resmi dilantik di Gedung…

19 jam ago

Terkait Penegakan Hukum PT. PSMI, FORSAL dan For-WIN : Jangan Abaikan Nasib Warga Masyarakat

Jakarta, - Ribuan Petani beserta pekerja lapangan kini dalam suasana ketar-ketir menantikan kepastian pembayaran dari…

1 hari ago

DPDLIPAN Pesawaran Selaku Pendamping Reni Luruskan Isu Rp100 Juta di Kasus Dugaan Penjarahan Lumbirejo

PESAWARAN -Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan permintaan uang damai Rp 100 juta…

1 hari ago

Bambang membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR sektor Perbankan

Sumbar -  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, lewat acara Tayang Bincang…

6 hari ago

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Lampung, - Dugaan Penyimpangan Proyek Jaringan Irigasi D.I Waykandis tahun anggaran 2026 kini memasuki babak…

6 hari ago

GEGER! Tower BTS XL di Batu Putu dan Kupang Raya Bandar Lampung Diduga Kangkangi Perda, Izin Belum Lengkap Tapi Bangunan Sudah Jalan

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah…

1 minggu ago