Hukum Dan Kriminal

Beraksi Pakai Mobil, Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga 2 juta rupiah.

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merka Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Redaksi Channel News TV

Recent Posts

Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus, Saat Akan Jual di Facebook

Bandar Lampung – Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor.…

22 jam ago

Munas HIPMI di Novotel Picu Polemik, Ketua Pandawa Lampung Bersama Panglima GML Indonesia Lampung Minta Jaga Kondusivitas

Bandar Lampung – Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Munas HIPMI) yang dijadwalkan digelar pada…

6 hari ago

Sempat Buron 6 Bulan, DPO Curanmor di Rumah Sakit Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap

Bandar Lampung - Setelah buron selama enam bulan, EA (42), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

6 hari ago

Antisipasi Pencemaran Lingkungan, Satgas MBG Kecamatan Tanjung Sari, Melakukan Evaluasi Sistem IPAL pada SPPG Wawasan

Tanjung Sari - Tim Satuan Tugas (Satgas) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Tanjung Sari…

1 minggu ago

Ketua DPRD Lampung Optimistis Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program Gizi Nasional

Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA…

2 minggu ago

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung, Beraksi Gunakan Mobil

Bandar Lampung - Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk dua anggota komplotan pencurian kendaraan…

2 minggu ago