Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

BANDAR LAMPUNG –Pembangunan tower BTS XL di dua titik di Kota Bandar Lampung diduga bermasalah dan menabrak aturan daerah.

 

Informasi yang dihimpun, pembangunan tower berlokasi di Batu Putu, Teluk Betung Barat dan Kupang Raya, Teluk Betung Utara sudah mulai dikerjakan, padahal persyaratan perizinan diduga belum lengkap.Kamis (22/10/2026),

 

Berdasarkan informasi dari dinas Perkim kota bandar Lampung pembuatan PBG masih dalam proses.

 foto: Pembangunan tower BTS XL Di Kel.Kupang Raya

 

ATURAN PERDA BANDAR LAMPUNG SANGAT JELAS, WAJIB IMB DULU BARU BANGUN

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung dan Peraturan Walikota Bandar Lampung tentang Menara Telekomunikasi, setiap pendirian menara wajib memiliki IMB Menara sebelum pembangunan.

 

Pasal 9 Ayat (1) Perda:

_Setiap orang dan atau Badan Hukum yang akan mendirikan bangunan gedung dalam wilayah Kota Bandar Lampung terlebih dahulu harus mendapat IMB dari Walikota._

 

Pasal 17 & 18 Perwal Menara Telekomunikasi mengatur persyaratan wajib IMB Menara:

 

Persyaratan administratifnya meliputi:

*a.* Identitas pemohon / Penyedia Menara

*b.* Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

*c.* Status kepemilikan tanah / perjanjian sewa-menyewa

*d.* Rekomendasi / Pertimbangan Teknis dari Dinas Kominfo

*e.* Akta pendirian perusahaan

*f.* Bukti persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara

*g.* Jaminan asuransi

*h.* Pernyataan kesanggupan membayar retribusi IMB Menara dan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 6e42

 

Dan persyaratan teknis berupa gambar rencana, perhitungan struktur, dan penyelidikan tanah.

 

Artinya, izin warga, lurah, dan camat saja TIDAK CUKUP. Tanpa Rekomtek Kominfo, tanpa PBB, tanpa IMB Menara yang sudah dibayar retribusi dan diterbitkan, pembangunan adalah ILEGAL.

 

Selain itu, sesuai PP No.16 Tahun 2021, IMB kini menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus terbit dulu sebelum pondasi digali.

 

DESAKAN: PERKIM & SATPOL PP HARUS SEGEL

 

Praktik membangun dulu baru urus izin ini adalah modus lama untuk membuat pemerintah dalam posisi dilema. Jika dibiarkan, semua provider akan melakukan hal yang sama.

 

Diharapkan Dinas Perkim, Dinas Kominfo, dan Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk segera turun dan melakukan penyegelan sementara hingga PBG / IMB Menara dan Rekomtek Kominfo benar-benar terbit.

 

Jika terbukti melanggar Perda, tower tersebut wajib dibongkar dan pelaksana dikenakan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum.(Tim)

 

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *