Informasi Kontak

Jln. Purnawirawan Gg. Impres 1
Langkapura, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kontak Redaksi PT. Bumi Agung Marga

Pesawaran, Lampung –  Aktivitas penambangan emas ilegal milik Muhamad dicikantor kecamatan kedondong menuai polemik warga sekitar,pasalnya  penambangan ini tidak memiliki izin dan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti air raksa dan merkuri, yang dapat merusak lingkungan sekitar.

 

Limbah dari aktivitas penambangan ini telah mengganggu lingkungan sekitar, menimbulkan kekawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Warga berharap agar pihak berwajib, khususnya Kapolda Lampung, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal ini.

 

Penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang terkait.

 

Warga Desa Cikantor berharap agar Kapolda Lampung dapat memproses kasus ini secepatnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini.(Tim)

Share:

administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *