Pesawaran – Kegiatan penambangan emas ilegal masih kerap terjadi disejumlah daerah,kali ini didesa Babakan loa kecamatan kedondong kabupaten pesawaran.
Berdasarkan keterangan dari HD warga masyarakat yang meminta namanya disamarkan kegiatan penambangan emas masih beroperasi tanpa adanya ijin yang legal dari pemerintah.
” Masih berjalan pak penambangan nya,padahal gak ada ijin nya pak dari pemerintah”. Ungkap HD
Dilanjutkan HD,penambahan tersebut sudah dilarang pemerintah dan aparat penegak hukum akan tetapi tetap dioprsikan oleh pengelola yang bernama IRIN
” Itu sudah pernah ditutup pak oleh polisi dan pemerintah tapi dibuka lagi Ama warga babakan loa yang bernama IRIN “. Jelasnya
Berdasarkan laporan dan keterangan warga masyarakat diharapkan pihak yang berwajib dapat turun dan mengamankan siapa saja yang terlibat dan dapat menghukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pasal yang akan menjerat pelaku yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. (Red)